VIVAnews - Polisi Resort Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penyimpangan pupuk bersubsidi dengan modus mengganti kemasan pupuk dari pupuk bersusidi menjadi pupuk tidak bersubsidi. Pengukapan terjadi setelah polisi menggerebek rumah tersangka di Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Polisi mengamankan 15 ton pupuk bersubsidi yang dikemas dalam 200 karung dan telah diganti kemasannya menjadi kemasan pupuk tidak bersubsidi, yang saat dijual ke petani, seharga lima kali lipat dari harga sebenarnya.
"Ini merupakan hasil penelusuran kami selama beberapa hari terakhir, berdasarkan pengaduan dari masyarakat." Kata AKBP Lukas Ari Dwikoutomo, Selasa, 9 Desember 2008.
Dari penelusuran polisi, sindikat penyimpangan pupuk bersubsidi ini ini telah berhasil menjual 16 ton pupuk mereka.Karena telah diganti labelnya dari pupuk bersubsidi menjadi pupul nonsubsidi, harga jualnya kepada petani menjadi meningkat dari 65 ribu rupiaah per 50 kg menjadi 300 ribu rupiah per 50 kilogram.
Kapolres juga mengimbau kepada para petani yang menemukan adanya penyelewengan pupuk bersubsidi untuk melapor ke aparat terdekat. "Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan berkat laporan masyarakat." katanya.
Laporan: Agusta Hidayat/Lampung