Jajak Pendapat di 10 Kota

Publik Tolak Pensiun Hakim Agung 70 Tahun

VIVAnews - Koalisi Pemantau Peradilan menemukan fakta publik di 10 kota Indonesia menolak usia pensiun hakim agung pada umur 70 tahun. Sebagian besar responden beranggapan usia 70 tahun tidak akan meningkatkan kinerja dan citra Mahkamah Agung.

Dalam survei yang dilakukan pada 11-13 Oktober 2008 terhadap 300 responden itu, Koalisi Pemantau Peradilan yang salah satunya beranggotakan Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menemukan 65,3 persen responden tidak yakin Mahkamah Agung bebas dari intervensi pihak luar seperti eksekutif dan legislatif. Hanya 23 persen yakin Mahkamah Agung bebas dari intervensi saat memutuskan perkara kasasi atau peninjauan kembali.

Dalam hal korupsi, publik juga berpandangan minor kepada Mahkamah Agung. Lebih dari sepertiga responden (77,3 persen) menyatakan bahwa putusan MA tidak bebas dari suap. Keyakinan responden bahwa putusan MA bersih dari suap hanya 16 persen dan sebanyak 6,7 persen responden menyatakan tidak tahu.

Ketika masuk pada pertanyaan mengenai batas usia pensiun hakim agung, hampir tiga perempat (74,7 persen) responden menyatakan tidak setuju dengan batas usia pensiun 70 tahun. Hanya 22,3 persen menyatakan setuju dan 3 persen menyatakan tidak tahu. Semakin tua responden, semakin besar penolakan atas usia pensiun tersebut.

Sebanyak 77,3 persen responden juga menyatakan tidak setuju dengan argumen batas usia 70 tahun akan meningkatkan kinerja Mahkamah Agung. Jikapun responden setuju dengan usia 70 tahun, maka kinerja hakim agung menjadi lebih meningkat jumlahnya hanya kecil yakni 19 persen. Sebanyak 3,6 % responden menyatakan tidak tahu.

Seperti disampaikan anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, secara tertulis ke redaksi VIVAnews, Senin 8 Desember 2008, pengumpulan pendapat ini dilakukan melalui telepon. Survei melibatkan 300 pemilik telepon di sepuluh kota di 10 propinsi, dengan margin of error sebesar 4 persen sampai 5 persen dan tingkat kepercayaan persen. Sepuluh kota itu adalah Medan (Sumatera Utara), Padang (Sumatera Barat), Jakarta (DKI Jakarta), Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Surabaya (Jawa Timur), Pontianak (Kalimantan Barat), Makassar (Sulawesi Selatan), Manado (Sulawesi Utara), Denpasar (Bali) dan Kupang (Nusa Tenggara Timur).

Distribusi 300 responden di masing-masing kota mengikuti proporsi persentase populasi pelanggan telepon yang terdapat di kota tersebut. Semakin besar persentase/populasi dikota tersebut maka semakin besar pula persentase sampel diambil. Sebaliknya, semakin kecil persentase populasi dikota tersebut maka semakin kecil pula persentase sampel yang dipilih dari kota tersebut. Dengan demikian, elemen populasi memiliki peluang sama untuk terpilih sebagai sampel.

Survei ini dilakukan menyikapi persetujuan mayoritas fraksi Dewan Perwakilan Rakyat untuk memasukkan batas usia pensiun hakim agung 70 tahun dalam Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung. Hanya dua fraksi di DPR yakni PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan, yang menolak usulan tersebut.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024