Hampir semua fraksi di Senayan setuju dengan UU ini, kecuali Fraksi Partai Damai Sejahtera. FPDS menolak UU tersebut dengan catatan tidak ikut bertanggung jawab atas dampak di kemudian hari.
FPDS mengingatkan bahwa seharusnya sebuah Undang-undang yang berlaku umum tidak memasukkan prinsip-prinsip dari kelompok tertentu ke dalam sistem hukum nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan tidak bertentangan dengan azas demokrasi dan realita bangsa Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
Data lebih lengkap klik attachment (UU SBSN)
Situasi di Timur Tengah Memanas, RI dan China Kompak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB
Menteri Luar Negeri China, Wang Yi bersama dengan Menlu Indonesia, Retno Marsudi menekankan bahwa Indonesia dan China sepakat mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :