Korupsi Sisminbakum

Kejagung Telusuri Aliran Dana ke Singapura

VIVAnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aliran dana proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dari 90 persen dana yang masuk ke perusahaan rekanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, di antaranya dialihkan ke Bank Nasional Indonesia (BNI) di Singapura.

Plot Twist, Lee Mijoo Jalin Asmara dengan Pesepakbola Top Song Bum-keun

“Yang diuntungkan apakah PT Sarana Rekatama Dinamika saja atau ada pihak lain yang juga untung,”  kata Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Marwan Effendy, usai mengikuti shalat Idul Adha di lingkungan Kejagung, Senin 8 Desember 2008.

Siapa orang di Singapura yang menerima aliran dana proyek itu belum diketahui. Itu sebabnya, Kejagung akan menemukan orang itu. Dengan demikian, kejaksaan mengharapkan pengusutan kasus ini bisa tuntas. “Mengenai jumlah dana kami akan konfirmasi dulu. Mau membuka rekeningnya dulu,” katanya.

Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia

Kejagung sudah mengajukan izin membuka rekening yang selama ini digunakan untuk transaksi proyek akses fee itu ke bank bersangkutan. Dengan begitu, kejaksaan dapat mengetahui semua aliran dana yang pernah dilakukan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan rekanan.

Dugaan korupsi ini terjadi mulai 2001 hingga 2008. Sisminbakum di Direkturat Jenderal Administrasi Hukum Umum  diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com. Dalam website itu ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Jadi Gampang Sakit, Benarkah Stres Mempengaruhi Sistem Imun?

Biaya itu diterapkan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum.

Masalahnya, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika. Dana itu kemudian didigunakan oknum pejabat di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Permohonan perhari melalui sistem itu yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, sekitar 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp 5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp 9 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya