Pemilik Century Diburu

Dua WNA Ditetapkan Sebagai Tersangka

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri) menetapkan dua komisaris sekaligus pemilik saham Bank Century sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga negara asing.

Pemegang saham itu adalah pengusaha keturunan Pakistan berkebangsaan Inggris, Rafat Ali Rizvi dan Hesham al Warraq dari Arab Saudi. Mabes Polri memperkirakan keduanya sudah berada di luar negeri.

"KamiĀ  tak tahu dimana keberadaan warga negara Inggris itu. Kami akan mengejar mereka kemungkinan ke negara asal, yaitu Inggris dan Arab," jelas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Susno Duadji usai menunaikan Shalat Idul Adha, Senin 8 Desember 2008.

Sebelumnya, polisi juga tetah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Bank Century tersebut, yakni Komisaris Robert Tantular, mantan Direktur Treasury Bank Century Laurence Kusuma, dan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim.

10 Negara Ini Dicap Paling Malas Gerak Sedunia, Kok Bisa?

Dari penelusuran VIVAnews, kendaraan Robert untuk menjadi pemegang saham Century adalah melalui PT Century Mega Investindo dengan kepemilikan 9,00 persen dan PT Century Superinvestindo 5,64 persen. Kedua perusahaan inilah yang menjadi pengendali Bank CIC, salah satu bank yang digabung bersama Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century.

Sebelum menjadi Century, Bank CIC pernah tiga kali masuk pengawasan khusus Bank Indonesia. Alasannya, karena bank ini mengalami penurunan modal akibat kredit macet yang meningkat drastis. Rasio modalnya jeblok hingga minus 83 persen dan perlu suntikan modal Rp 2,67 triliun.

Robert dijadikan tersangka karena melanggar pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998. Isi pasal tersebut adalah pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

Ilustrasi berjalan tanpa alas kaki.

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Belum lama ini viral mengenai seorang remaja berusia 14 tahun dari Amerika Serikat yang berjalan selama 3 jam dan menempuh 35.000 langkah menuju masjid untuk hal ini

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024