Revisi Peraturan Keanggotaan BEI

Larangan Transaksi Manipulatif Dipertegas

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang anggota bursa efek bertransaksi atas sahamnya sendiri untuk kepentingan pribadi. Anggota juga dilarang terlibat atau bekerja sama dengan pihak lain untuk transaksi yang bersifat penipuan, manipulatif, dan atau memakai informasi orang dalam.
 
Demikian antara lain aturan keanggotaan BEI yang tertuang dalam draf peraturan tentang keanggotaan bursa. Saat ini, draf tersebut masih dalam pembahasan BEI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). 

Selain itu, anggota bursa dilarang bertransaksi yang berdasarkan pada pernyataan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan. Anggota bursa juga dilarang terlibat atau bekerja sama dalam perbuatan yang menimbulkan kesan menyesatkan, yakni seolah-olah suatu efek aktif diperdagangkan atau mendorong terjadinya transaksi tidak wajar pada suatu efek.

Otoritas bursa dalam draf itu juga melarang anggota bursa efek melakukan kegiatan perdagangan yang bertujuan menciptakan transaksi tidak wajar, seperti memasukkan penawaran jual atau beli atas efek secara bertingkat pada berbagai harga yang lebih rendah atau tinggi dari harga pasar.

Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 

Larangan lain adalah memberi penawaran jual atau beli untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan atau harga efek.

Saham Bursa
Sementara itu, dalam perolehan saham bursa melalui lelang, calon anggota bursa wajib mengajukan permohonan untuk menjadi pembeli lelang. Sedangkan saham yang diperoleh melalui pengalihan langsung, calon anggota bursa efek wajib melaporkan pengalihan tersebut ke BEI maksimal lima hari bursa setelah memperoleh saham itu.

Ramalan Zodiak Kamis 25 April 2024, Libra Lajang Bertemu Seseorang Istimewa

Setelah saham bursa diterima, calon anggota bursa efek wajib mengajukan permohonan untuk menjadi anggota bursa efek maksimal lima hari bursa.

Otoritas menambahkan, calon anggota bursa efek yang telah mengajukan permohonan harus menyiapkan sistem operasional, termasuk perdagangan efek jarak jauh (remote trading) dalam enam bulan.

Calon anggota bursa efek harus menyampaikan dokumen contoh pembukaan rekening nasabah yang mencakup seluruh produk calon anggota bursa efek tersebut, prosedur operasi standar perusahaan efek (POSPE), struktur organisasi, dana, nama direktur serta pegawai, dan penunjukan sebagai pengawas operasional perusahaan. 

Dalam jangka enam bulan tersebut, calon anggota bursa efek wajib menyampaikan kesiapan operasional secara berkala maksimal dua bulan sekali. Calon anggota bursa juga dilarang mengalihkan saham bursa yang telah dimilikinya.

Thomas Cup dan Uber Cup Kobarkan Semangat Atlet Jelang Olimpiade 2024

Sistem remote trading juga baru dinyatakan live jika telah memenuhi ketentuan bursa, seperti memiliki peralatan Jakarta Automatic Trading System Remote Trading (JATS-RT), antivirus yang diperbaharui minimal seminggu sekali, serta operasional standar (standard operational procedure/SOP).

Otoritas bursa akan memeriksa kesiapan operasional menyeluruh dan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) guna aktivasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bursa akan menerbitkan SPAB maksimal dua hari bursa.

Anggota bursa efek yang telah memperoleh SPAB berhak memperdagangkan saham, efek bersifat ekuitas lainnya, unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi koletif yang tercatat di bursa (ETF), serta efek beragun aset arus kas tidak tetap di bursa.

Sedangkan beberapa aturan prosedur keanggotaan yang diubah adalah komisaris tidak bekerja rangkap sebagai direktur pada perusahaan efek lain. Pada aturan sebelumnya, komisaris tidak diizinkan bekerja rangkap sebagai komisaris di perusahaan efek lain.

Ari Sigit, cucu mantan Presiden Suharto

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

Artikel sederet nama perempuan yang pernah menjadi istri cucu Soeharto, Ari Sigit menjadi yang terpopuler di kanal Trending VIVA.co.id sepanjang Rabu, 24 April 2024

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024