Bidang Usaha Penerima PPh Bertambah

VIVAnews - Pemerintah menambah jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) dari semula 15 bidang usaha dan 9 bidang usaha di daerah menjadi 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha (daerah).

Ketentuan tersebut tertuang setelah pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Dalam keterangan pers yang diperoleh VIVAnews.com di Jakarta, Senin 6 Oktober 2008 disebutkan bidang usaha tertentu yang memperoleh fasilitas PPh diantaranya pengembangan peternakan, usaha pemanfaatan hutan tanaman industri, pengusahaan tenaga panas bumi, dan kelompok industri makanan lainnya. Sementara bidang usaha tertentu dan daerah tertentu diantaranya pengembangan tanaman pangan, kelompok industri pengolahan sumber daya alam berbasis agro, serta kelompok industri furnitur.

Dalam ketentuan baru tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal dibebaskan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Ketentuan baru tersebut juga mengatur bahwa fasilitas PPh akan dievaluasi maksimal dua tahun. Selain itu, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri semen yang terlibat dalam rekonstruksi pascatsunami dapat memperoleh fasilitas sejak 1 Januari 2005.

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS
Ilustrasi memakai sunscreen

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

Memakai sunscreen atau tabir surya saat keluar rumah sangat penting, terlebih Indonesia merupakan negara tropis yang 'bersahabat' dengan sinar matahari.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024