VIVAnews - Pemerintah menambah jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) dari semula 15 bidang usaha dan 9 bidang usaha di daerah menjadi 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha (daerah).
Ketentuan tersebut tertuang setelah pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Dalam keterangan pers yang diperoleh VIVAnews.com di Jakarta, Senin 6 Oktober 2008 disebutkan bidang usaha tertentu yang memperoleh fasilitas PPh diantaranya pengembangan peternakan, usaha pemanfaatan hutan tanaman industri, pengusahaan tenaga panas bumi, dan kelompok industri makanan lainnya. Sementara bidang usaha tertentu dan daerah tertentu diantaranya pengembangan tanaman pangan, kelompok industri pengolahan sumber daya alam berbasis agro, serta kelompok industri furnitur.
Dalam ketentuan baru tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal dibebaskan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Ketentuan baru tersebut juga mengatur bahwa fasilitas PPh akan dievaluasi maksimal dua tahun. Selain itu, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri semen yang terlibat dalam rekonstruksi pascatsunami dapat memperoleh fasilitas sejak 1 Januari 2005.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Tae Chayapat Kongsub merupakan seorang aktor dari Thailand. Cowok yang akrab dengan panggilan Tae ini memulai karirnya sejak tahun 2018 di film layar lebar Thailand.
Seorang remaja berinisial AN (19) asal Desa Kalipang, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan dibegal usai menjenguk orang tua temannya di rumah sakit, Kamis 25 April 2024.
“Al-Muqawamaat”: Masterpiece Karya Qutb al-Din al-Shirazi tentang Filsafat Teosofis
Wisata
11 menit lalu
Qutb al-Din al-Shirazi, seorang cendekiawan terkemuka pada masa keemasan peradaban Islam, meninggalkan warisan intelektual yang berharga melalui karya-karyanya yang monum
Pasar Banyuwangi Akan Diubah Jadi Kawasan Heritage
Banyuwangi
12 menit lalu
Pemerintah pusat akan melakukan revitalisasi Pasar Banyuwangi menjadi pusat perbelanjaan dan kawasan heritage pada pertengahan tahun 2024 ini. Pemkab Banyuwangi pun seger
Selengkapnya
Isu Terkini