Inilah Daftar Emiten Yang Boleh Short Selling
Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya melarang transaksi Short Selling untuk sementara waktu.Larangan itu dilakukan agar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak anjlok terlalu dalam, yang mengakibatkan ekonomi bisa ikut ambruk.
Short Selling sesungguhnya adalah transaksi penjualan saham di mana saham yang dimiliki investor dipinjam dari pialang atau perusahaan sekuritas. Setelah melakukan transaksi, investor berharap harga saham yang dijualnya itu jatuh sehingga dapat membeli kembali saham tersebut dan kemudian dikembalikan kepada pialang.
Di Bursa Efek Indonesia (BEI) soal transaski Short Selling ini di atur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Di situ tercantum sejumlah peraturan bagi investor yang melakukan short selling.Antara lain disebutkan bahwa nasabah yang mau melakukan short selling harus setor modal awal sejumlah Rp 200 juta.
Selama ini 54 emiten di BEI boleh melakukan transaksi Short Selling. Sebagian besar dari emiten tersebut adalah penentu di bursa saham. Mereka adalah PT Telkom, Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Energi Mega Persada, Astra Argo Lestari, Bank Central Asia (BCA), London Sumatra, Astra Agro Lestari, PT Timah dan Astra Internasional,