RUU MA Batal Disahkan 6 Oktober 2008

VIVAnews – Rencana mengesahkan Rancangan UU Mahkamah Agung dalam sidang paripurna 6 Oktober 2008, batal. Anggota Komisi Hukum Dewan, Eva Kusuma Sundari mengatakan proses penyusunan masih panjang. Tanggal 9 Oktober 2008, RUU baru akan dibawa ke tim perumusan (timus). Selain itu, RUU MA juga tidak akan disahkan sendirian.

”Tapi bersamaan dengan RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial,” katanya dalam wawancara lewat telefon dengan VIVAnews, Senin, 29 Oktober 2008.

Sesuai prosedur, katanya, RUU MA belum bisa disahkan. ” Kalau dipaksakan disahkan, nanti kalau dibawa ke uji formal di MK, nantinya rontok semua,” katanya.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

RUU MA menuai polemik karena memperpanjang usia hakim agung yang sebelumnya 65 tahun menjadi 70 tahun. Perpanjangan tersebut, menurut beberapa pihak, adalah usaha untuk mempertahankan rezim Bagir Manan di MA. Mestinya Bagir Manan pensiun Oktober 2008.

Eva mengakui ada usaha-usaha untuk mempercepat pengesahan RUU MA. Pada tanggal 26 September lalu, katanya, tiga partai yaitu Golkar, PAN, dan Demokrat mengirimkan surat supaya pengesahan RUU MA dipercepat.

Ketua Dewan Agung Laksono juga minta RUU MA dibawa ke sidang paripurna tanggal 6 Oktober 2008. Pada Jumat, 26 September 2008, Eva mengatakan Agung datang sekitar pukul 15.30 WIB, ke Komisi Hukum. Agung menanyakan apakah pembahasan RUU MA sudah selesai. ” “Kami jawab belum, karena harus sesuai dengan prosedur,” tambah Eva.

LPS gelar jumpa pers di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini membuka Kantor Perwakilan LPS I Medan, di Gedung Sinarmas Plaza, Kota Medan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024