Pemeriksaan Diikuti Pengumpulan Bukti
VIVAnews - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menjadwalkan untuk memeriksa ulang cucu mantan Presiden Suharto, Ari Sigit. Putra dari Sigit Harjoyudanto Suharto (anak kedua Suharto) ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana talangan Sentra Primer Tanah Abang.
"Belum ada agenda pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan kali ini masih ditindaklanjuti," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mustaming, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 24 November 2008.
Mustamin menjelaskan, Ari Sigit dimintai keterangan terkait adanya perjanjian antara PD Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Cessie Property Indonesia. "Dia duduk sebagai komisaris utama di PT Cessie Property," jelasnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Boy S Hakim, sebagai tersangka. Boy diduga telah menyelewengkan dana talangan pembebasan lahan untuk Sentra Primer Tanah Abang sebesar Rp 3 miliar.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 161 Tahun 2004, PD Sarana Jaya ditunjuk untuk menata proyek Sentra Primer Tanah Abang. Kemudian, tersangka Boy S Hakim kemudian membentuk konsorsium yang diketuai Direktur Keuangan PD Sarana Jaya, E SWS. Konsorsium itu sendiri bekerjasama dengan pengembang, yakni PT Sesi, PT BLS, dan Al Hidayah.
Dalam perkembangannya, ketiga perusahaan tidak mampu mengeluarkan dana sebesar Rp 250 miliar untuk Sentra Primer Tanah Abang. Boy S Hakim selaku Direktur Utama kemudian membuat kebijakan dengan mengeluarkan dana talangan pembebasan lahan seluas 2,1 hektar itu sebesar Rp 16,3 miliar. Namun, Boy diduga telah menyisihkan Rp 3 miliar dari dana talangan itu untuk kepentingan pribadinya.
Kejaksaan juga melakukan penggeledahan ke kantor PD Sarana Jaya di Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 November 2008. Kejaksaan menyita enam dokumen yang diduga terkait kasus penggeledahan.