Undang-Undang Pemilu

Forum 22 Partai Capai Kesepakatan

VIVAnews – Forum 22 partai politik penggugat parliamentary threshold Undang-Undang Pemilihan Umum menyepakati siapa yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konsitutusi. Rencananya, gugatan dilakukan pekan ini.

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra M. Zen, kepada VIVAnews, Senin 24 November 2008, mengatakan ada tiga pihak yang dipilih menjadi pemohon uji materi pasal undang-undang itu. Pertama, ketua umum dan sekretaris jenderal masing-masing partai. Kedua, calon legislatif yang sudah masuk daftar calon tetap, dan ketiga kader partai.

Menurut Patra, kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan di kantor pusat Partai Demokrasi Pembaruan baru-baru ini. Koordinator forum 22 partai adalah Ketua Plh Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan, Roy BB Janis. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ditunjuk sebagai pendamping gugatan itu.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Yang diperkarakan ialah pasal yang menetapkan partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 yang suaranya kurang dari 2,5 persen dari total pemilih nasional tak bisa mendapat kursi di parlemen.

Salah satu partai yang merasa dirugikan pasal itu ialah Partai Kebangkitan Nasional Ulama. Menurut kuasa hukum partai itu, Solichin, pasal itu diskriminatif terhadap partai baru peserta Pemilihan Umum 2009. Sekretaris Jenderal Partai Matahari Bangsa, Ahmad Rofiq, juga mengatakan demikian.

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa jasad tujuh korban kebakaran Toko Frame dan Galeri di Mampang Prapatan sudah berhasil teridentifikasi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024