VIVAnews – Forum 22 partai politik penggugat parliamentary threshold Undang-Undang Pemilihan Umum menyepakati siapa yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konsitutusi. Rencananya, gugatan dilakukan pekan ini.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra M. Zen, kepada VIVAnews, Senin 24 November 2008, mengatakan ada tiga pihak yang dipilih menjadi pemohon uji materi pasal undang-undang itu. Pertama, ketua umum dan sekretaris jenderal masing-masing partai. Kedua, calon legislatif yang sudah masuk daftar calon tetap, dan ketiga kader partai.
Menurut Patra, kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan di kantor pusat Partai Demokrasi Pembaruan baru-baru ini. Koordinator forum 22 partai adalah Ketua Plh Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan, Roy BB Janis. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ditunjuk sebagai pendamping gugatan itu.
Yang diperkarakan ialah pasal yang menetapkan partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 yang suaranya kurang dari 2,5 persen dari total pemilih nasional tak bisa mendapat kursi di parlemen.
Salah satu partai yang merasa dirugikan pasal itu ialah Partai Kebangkitan Nasional Ulama. Menurut kuasa hukum partai itu, Solichin, pasal itu diskriminatif terhadap partai baru peserta Pemilihan Umum 2009. Sekretaris Jenderal Partai Matahari Bangsa, Ahmad Rofiq, juga mengatakan demikian.