VIVAnews - Majelis hakim konstitusi khawatir uji materiil Undang-undang 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) sia-sia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas revisi UU Pilpres itu.
"Masalah syarat capres dan cawapres ini kan sedang dibahas di DPR. Terus kalau ternyata calon independen juga dibahas, apakah ini tidak akan sia-sia?" ujar hakim Maruarar Siahaan dalam sidang pendahuluan uji materiil UU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 16 September 2006.
Uji materiil UU Pilpres ini diajukan Fadjroel Rahman. Mantan aktivis mahasiswa ini menilai UU Pilpres telah menutup hak warga negara untuk maju dalam pilpres tanpa menggunakan kendaraan partai politik. Fadjroel melihat pasal 1 angka 6, pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) UU Pilpres bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan (3), pasal 28I ayat (2) jo pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Menurut Maruarar, ketidaktahuan majelis hakim dan pemohon terhadap pokok bahasan UU Pilpres yang sedang dibahas di DPR akan membuat persidangan di MK hanya akan membahas UU yang sudah direvisi. Persidangan di MK, lanjutnya, akan membicarakan sesuatu yang sudah tidak ada.
Fadjroel pun berusaha meyakinkan majelis hakim agar permohonannya ini dapat diteruskan. Menurutnya, pembahasan syarat calon independen akan membutuhkan waktu yang lama di DPR. Apalagi waktu pelaksanaan pemilu sudah dekat.
"Pembahasan calon independen untuk pilkada saja memakan waktu hampir satu tahun. Kalau capres bisa-bisa lebih," tuturnya.
Fadjroel pun berharap agar MK dapat dengan segera memutuskan persoalan calon independen dalam pilpres ini. Putusan ini nantinya bisa dijadikan dasar bagi Fadjroel untuk maju dalam Pilpres 2009.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Drama Korea Bunny And Her Boys Akan Dibintangi Oleh Lee Chae Min dan Roh Jeong Eui
Olret
18 menit lalu
Kabar baik telah tiba bagi para penggemar K-drama karena komedi romantis baru sedang dalam pengerjaan, dikombinasikan dengan pemeran bintang utama yang akan membuat Anda
Sumut sebagai provinsi ke empat terbesar pemilihnya dengan masyarakat yang heterogen, berharap pelaksanaan Pilkada di Sumut menjadi barometer Pilkada di Indonesia.
Daftar Bakal Calon Bupati (Bacabup) ke PKB, Muhammad Fawait alias Gus Fawait meminta izin agar anak santri menjadi Bupati Jember.Gus Fawait datang ke PKB Jember di Jalana
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui kekalahan dari Timnas Irak dalam perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 Qatar. Indonesia takluk 1-2 dari Timnas Irak
Selengkapnya
Isu Terkini