VIVANews - Sedikinya 16 stasiun radio di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dilarang siaran karena tidak memiliki izin penyiaran. 48 stasiun radio lainnya yang tersebar di 20 kabupaten akan ditertibkan dalam waktu dekat, bila tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Klas II Kupang, Sensilaus Dore mengatakan, tahap awal penertiban difokuskan di Kupang, dan akan dilanjutkan ke kabupaten lainnya.
"Sebagian radio yang ditertibkan masa beraku izinnya sudah habis. Bahkan banyak juga yang tidak memiliki izin sama sekali," ujar Sensilaus Dore, kepada wartawan, Kamis 20 November 2008.
Menurut data Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Klas II Kupang, terdapat 10 radio yang dilarang mengudara yakni RRI Pro I, Radio Tirilolok, Radio Suara Kupang, Radio Swara Timor, Radio Kisora, Radio Sahabat, Radio Madika, AFB Radio, Radio Suara HAM, RPD Kabupaten Kupang dan lainnya.
Sedangkan empat radio yang diminta melengkapi persyaratan antara lain Radio Kaisaera, Lisbeth, DMWS dan Suara Kupang.
"Radio-radio tersebut ditertibkan karena belum memiliki izin penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia," kata Sensilaus. Padahal, sesuai prosedur ada dua persyaratan yang harus dipenuhi yakni administratif dan teknis.
Persyaratan administratif meliputi kelengkapan administrasi berupa izin penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan persyaratan teknis menyangkut kelengkapan
peralatan di lokasi penyiaran.
"Faktanya, di Kupang, sebagian besa radio tidak memiliki sertifikasi dan belum mendapat izin penyiaran dari KPI," lanjutnya.
Penertiban penyiaran radio sesuai UU/36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU/32 Tahun 2002 tentang Secara terakhnis, lanjutnya, setiap radio minimal kekuatan pancar 2000 mega atau maksimal 5000 mega.
Pemimpin Redaksi Radio Suara Timor, Silvester Sega, yang dihubungi di Kupang, mengatakan, penertiban yang dilakukan menghambat kelancaran informasi kepada masyarakat.
"Seharusnya, tidak perlu mencabut frekuensi penyiaran. Masyarakat merasa dirugikan karena tidak lagi mendapat informasi dan hiburan melalui radio," kata Silvester.
Laporan: Jemris Fointuna/Kupang
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Lirik Lagu I Wonder... - J-HOPE BTS feat. Jungkook BTS dengan Terjemahan Indonesia
IntipSeleb
2 menit lalu
Berikut lirik lagu I Wonder... yang dinyanyikan oleh J-HOPE BTS bersama dengan Jungkook BTS, lengkap disertai terjemahan bahasa Indonesia pada 29 Maret 2024, simak yuk...
Ayahanda King Nassar Meninggal Dunia, Inul Daratista Berikan Pesan Menyentuh untuk Sang Sahabat
JagoDangdut
16 menit lalu
Kabar duka datang dari penyanyi dangdut kenamaan, King Nassar. Ayahanda tercintanya, H. Ahmad Hasan Sungkar, meninggal dunia pada hari Jumat, 29 Maret 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini