16 Radio di Kupang Dilarang Mengudara

VIVANews - Sedikinya 16 stasiun radio di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dilarang siaran  karena tidak memiliki izin penyiaran. 48 stasiun radio lainnya yang tersebar di 20 kabupaten akan ditertibkan dalam waktu dekat, bila tidak memenuhi persyaratan.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Klas II Kupang, Sensilaus Dore  mengatakan, tahap awal penertiban difokuskan di Kupang, dan akan dilanjutkan ke kabupaten lainnya.

"Sebagian radio yang ditertibkan masa beraku izinnya sudah habis. Bahkan banyak juga yang tidak memiliki izin sama sekali," ujar Sensilaus Dore, kepada wartawan, Kamis 20 November 2008.

Menurut data Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Klas II Kupang, terdapat 10 radio yang dilarang mengudara yakni RRI Pro I, Radio Tirilolok, Radio Suara Kupang, Radio Swara Timor, Radio Kisora, Radio Sahabat, Radio Madika, AFB Radio, Radio Suara HAM, RPD Kabupaten Kupang dan lainnya.

Sedangkan empat radio yang diminta melengkapi persyaratan antara lain Radio Kaisaera, Lisbeth, DMWS dan Suara Kupang.

"Radio-radio tersebut ditertibkan karena belum memiliki izin penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia," kata Sensilaus. Padahal, sesuai prosedur ada dua persyaratan yang harus dipenuhi yakni administratif dan teknis.

Persyaratan administratif meliputi kelengkapan administrasi berupa izin penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan persyaratan teknis menyangkut kelengkapan
peralatan di lokasi penyiaran.

"Faktanya, di Kupang, sebagian besa radio tidak memiliki sertifikasi dan belum mendapat izin penyiaran dari KPI," lanjutnya.

Penertiban penyiaran radio sesuai UU/36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU/32 Tahun 2002 tentang Secara terakhnis, lanjutnya, setiap radio minimal kekuatan pancar  2000 mega atau maksimal 5000 mega.

Pemimpin Redaksi Radio Suara Timor, Silvester Sega, yang dihubungi di Kupang, mengatakan, penertiban yang dilakukan menghambat kelancaran informasi kepada masyarakat.
"Seharusnya, tidak perlu mencabut frekuensi penyiaran. Masyarakat merasa dirugikan karena tidak lagi mendapat informasi dan hiburan melalui radio," kata Silvester.

Laporan: Jemris Fointuna/Kupang

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta
Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Yogyakarta (dok istimewa)

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan dua kali penyelundupan pil koplo dari pengunjung kepada warga binaan, salah satunya bermodus menyembunyikan pil di betis.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024