Pajak Orang Kaya

Jika Sadar, Pajak Bertambah Rp 200 Triliun

VIVAnews - Dirjen Pajak Darmin Nasution menyampaikan ada potensi penerimaan tambahan pajak Rp 200 triliun jika para wajib pajak pribadi sadar untuk memenuhi kewajibannya.

"Rasio pajak Indonesia masih rendah," ujar Darmin saat menyampaikan sosialisasi pajak kepada lebih dari 100 pengusaha di Jakarta, Rabu, 12 November 2008.

Menurut dia, saat ini rasio pajak terhadap produk domestik bruto hanya sebesar 14 persen. Jika semua jenis pajak diperhitungkan, rasio pajak bertambah menjadi 16 persen. Itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan rasio pajak di negara-negara lain yang mencapai 20 persen.

Ironisnya lagi, menurut Darmin, kesadaran wajib pajak pribadi di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan di negara lain. Sebagai bukti, dia menyebutkan di negara-negara lain, rata-rata perbandingan antara setoran wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan adalah lima banding satu. Artinya, setoran wajib pajak pribadi jauh lebih besar dibandingkan dengan wajib pajak badan.

"Di Indonesia sebaliknya, perbandingannya satu banding lima," ujar Darmin. Artinya, setoran wajib pajak pribadi jauh lebih rendah dibandingkan dengan wajib pajak badan.

Karena itu, menurut dia, jika semua wajib pajak sadar, ada potensi kenaikan rasio pajak Indonesia dari 16 menjadi 20 persen seperti di negara tetangga. Tambahan rasio pajak 4 persen tersebut berpotensi menambah penerimaan negara Rp 200 triliun. "Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang belum sadar."

Padahal, menurut dia, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan masyarakat dan lainnya. "Pajak itu untuk semua."

Ditjen Pajak mentargetkan bisa merangkul 10 juta wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Target tersebut termasuk pada wajib pajak yang sudah memperoleh NPWP, namun tidak melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar.

Kebijakan tersebut dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk mendongkrak penerimaan pajak dari wajib pajak pribadi dalam bentuk pajak penghasilan. Selama ini, penerimaan pajak penghasilan badan jauh lebih besar dibandingkan pajak penghasilan orang pribadi.

Italia Desak Israel untuk Menahan Diri Setelah Serangan Iran, Serukan Gencatan Senjata di Gaza
Ramalan

Ramalan Jayabaya Sebut Bakal Datang Zaman Kolosubo di 2025, Ini Maksdunya

Prabu Jayabaya, Raja Kediri, terkenal karena serangkaian ramalannya yang luas yang dikenal sebagai Ramalan Jayabaya. Ramalan ini tercatat dalam beberapa naskah dirinya

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024