Korupsi Depnakertrans

Mantan Pejabat Didakwa Perkaya Diri Sendiri

VIVAnews - Mantan Sekertaris Direktorat Jenderal Bahrun Effendi didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain. Bahrun juga didakwa telah melakukan tindak penyuapan.

"Terdakwa melakukan penunjukkan langsung," kata Jaksa Penuntut Umum Afni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 11 Desember 2008.
 
Penunjukkan langsung dilakukan untuk dua kegiatan dengan biaya yang berasal dari Anggaran Belanja Tambahan tahun anggaran 2004 senilai Rp 50 miliar. Kegiatan itu untuk proyek pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan dan pengadaan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan pada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Terdakwa menunjuk PT Mulindo Agung Trikarsa dan CV Dareta sebagai pelaksana proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan senilai Rp 15 miliar. "Terdakwa telah melakukan pertemuan dengan Mulyono Subroto selaku Direktur PT Mulindo dan Daan Ahmadi dari CV Dareta guna mengatur rencana penunjukkan langsung," kata Afni

Kesepakatan dibuat, proyek kemudian dibagi dua pekerjaan. Pengadaan alat bengkel sebanyak tujuh unit diserahkan ke CV Dareta dengan nilai Rp 9,9 miliar. Sementara PT Mulindo mengerjakan alat bengkel sebanyak dua belas lokasi pada Unit Pelaksana Daerah, Lembaga Pelatihan Keterlampilan dan Pondok Pesantren dengan nilai Rp 4,98 miliar.
 
"Untuk memproses formalitas penunjukkan terdakwa serta Taswin Zein menandatangani surat keputusan dengan tanggal mundur," kata Afni. Mengetahui, pengadaan harus melalui lelang umum terdakwa dan Taswin mengajukan nota dinas tentang ijin prinsip penunjukkan langsung pun dengan tanggal mundur kepada Dirjen PPTKDN Kirnadi.

Atas hal ini terdakwa dan Taswin Zein bersepakat dengan Erry Fuad dan Mulyono untuk membagi dana proyek. "Sebesar 10 persen dan 15 persen yang digunakan untuk kepentingan terdakwadan Taswin," kata dia.

Atas tindakan itu, terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 13,69 miliar. Dengan perincian kerugian negara yang diberikan kepada PT Mulindo Agung Trikarsa Mulyono Subroto sebesar Rp 2,6 miliar, CV Dareta Erry Fuad sebesar Rp 1,6 miliar, PT Panton Pauh Putra sebesar Rp 2,06 miliar, Vaylana Dharmawan atau PT Suryantara Purna Wibawa sebesar Rp 1,9 miliar, dan PT Gita Vidya Utama Wulansari Setyawati Rp 1,7 miliar.

Selain itu Jaksa juga mendakwa Bahrun telah memberikan sesuatu kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara. Terdakwa, kata Jaksa Afni, telah memberikan uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Aquirino senilai Rp 650 juta. "Dengan maksud supaya merubah hasil temuan pemeriksaannya dan membuat hasil laporan akhir sesuai dengan permintaan terdakwa dan Taswin," kata dia.
 
Jaksa menjerat Bahrun dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 5 ayat 1Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahrun diancam pidana hingga seumur hidup.

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024