Korupsi Depkumham

Kejaksaan Tunggu Izin Gubernur BI

VIVAnews - Biaya akses sistem informasi badan hukum yang dibagi ke rekanan, PT Sarana Rekatama Dinamika diduga mengalir ke Singapura. Muaranya ke dua rekening, yakni Bank Mandiri dan Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Singapura.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Marwan Effendy mengatakan sampai saat ini penyidik kejaksaan belum mengecek dua rekening tersebut. "Sampai saat ini izin Gubernur Bank Indonesia belum turun, jadi belum tahu berapa besar jumlah yang mengalir," kata Marwan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta.

Meski demikian, kejaksaan punya cara lain. "Ke mana alirannya, besok (Jumat) akan ditanyakan pada Yohanes Waworuntu," kata Marwan. Yohanes adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika. Pemeriksaan Yohanes dijadwalkan Jumat 12 Oktober 2008.

Selain ingin tahu berapa jumlah uang dalam rekening, kejaksaan juga melacak siapa pemilik rekening di Singapura, yang ikut menampung biaya akses sisminbakum.

Dalam kasus sisminbakum, kejaksaan menduga ada kerugian negara sebesar Rp 400 miliar. Empat tersangka telah ditetapkan yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga. Ketiganya pernah menduduki jabatan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rekanan, Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu juga telah berstatus tersangka.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah
Toko Alat Musik

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Tujuan dari ekspansi ini adalah untuk meningkatkan pengalaman musik bagi para musisi di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024