Sidang Putusan Pailit PT Kymco Ditunda

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda membaca putusan permohonan pailit atas PT Kymco. Majelis beralasan salah seorang anggotanya berhalangan hadir.

"Sebenarnya putusan sudah siap dibacakan, tapi salah satu hakim anggota masih ada agenda sidang lain," kata ketua Majelis, Reno Wistowo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Desember 2008. Majelis memutuskan untuk membacakan putusan pada 16 Desember 2008 pukul 09.00 WIB.

Majelis hakim yang menangani gugatan pailit terdiri dari Reno Wistowo, Lexsy Mamoto, dan Ifa Sudewi. Pengamatan VIVAnews, hakim Lexsy tidak dapat hadir dalam persidangan.

Gugatan pailit terhadap PT Kymco ini diajukan PT Shan Shin. Dalam gugatannya, PT Shan Shin mengaku memiliki piutang sebesar Rp 500 juta. Piutang ini sudah jatuh tempo, namun PT Kymco masih belum dapat membayar utang itu.

PT Shan Shin mengajukan bukti bahwa PT Kymco ternyata juga memiliki piutang dengan perusahaan lain yang berjumlah Rp 200 miliar. Dengan alasan itu, PT Shan Sin meminta agar Pengadilan memutuskan PT Kymco pailit.

Atas penundaan majelis hakim, kuasa hukum Kymco, Abimanyu Kameswara menyatakan menerima keputusan itu. "Kita akan datang lagi minggu depan," ujarnya usai persidangan yang berlangsung singkat itu.

Usai mengikuti sidang, Abimanyu kemudian menemui sekitar 200 pegawai PT Kymco yang sedang unjuk rasa di depan Pengadilan Negerri Jakarta Pusat. Pegawai menuntut hakim tidak memailitkan perusahaannya.

"Kita sudah mengikuti persidangan, dan pembacaan putusan ditunda minggu depan. Jika teman-teman ingin hadir, harap datang dengan tertib pada 16 Desember pukul 9 pagi," seru Abimanyu di hadapan pegawai Kymco. Usai penjelasan ini, para pegawai langsung membubarkan diri.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf
Enam tersangka yang terjerat dugaan kasus narkoba di Jaksel

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

Dari keenam orang yang jadi tersangka diantaranya adalah selebgram yakni Chandrika Chika.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024