Aliran Dana BI

Maman Somantri Kembali Diperiksa

VIVAnews - Tersanka kasus aliran dana Bank Indonesia Maman Somantri dijadwalkan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini diperiksa untuk pertama kalinya sejak ditahan.

Rencananya, Maman akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008. Saat ini Maman, ditahan di ruang tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Maman Somantri ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2008. Maman menjadi tersangka bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Mereka semua ditahan pada 27 November 2008.

Komisi antikorupsi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Pemotor Kaget ke Bengkel Ini Saat Maghrib, Netizen: Tau Kan Kenapa Mereka Bisa Seramai Ini Usahanya
Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI menyatakan sepakat bahwa UU Pemilu perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024