Individu Sulit Dikenai Sanksi Short Selling

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kesulitan menentukan sanksi bagi investor individu yang terbukti bertransaksi short selling ilegal. Tidak ada peraturan yang secara tegas mengatur sanksi bagi pelanggar transaksi itu.

Namun, untuk perusahaan efek yang terbukti melanggar aturan short selling, Bapepam-LK masih dapat memberikan sanksi administrasi berupa denda atau pencabutan izin.

"Tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa pelanggar short selling dihukum lima tahun penjara atau denda sekian. Jadi, mau ditarik ke mana, sepertinya tidak ada pasalnya," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2008.

Robinson menjelaskan, aksi short selling dipastikan melibatkan para investor, bukan hanya broker. Investor tersebut termasuk di dalamnya perusahaan efek. Sementara itu, bentuk sanksi akan diputuskan oleh Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan (KPSK).

Kendati sulit, Bapepam-LK masih melihat kemungkinan adanya tindakan ilegal dari perusahaan efek atau investor yang melakukan short selling. "Bisa saja mereka ada yang aneh-aneh. Transaksi saham itu kan macam-macam, bisa saja ada unsur-unsur lain (yang bisa dijerat)," ujar Robinson.

Terkait larangan transaksi short selling sejak Oktober, dia menyatakan, hal itu dikeluarkan oleh  Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan sanksi bagi para pelakunya.

Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya
Rumah Dinas Gubernur DKI

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang menggolontorkan anggaran sebesar Rp 22,2 M.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024