Dana Kampanye Pemilu

KPU Bersikukuh Syaratkan NPWP

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum bersikukuh untuk mencantumkan syarat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penyumbang dana kampanye ke partai politik. Meskipun banyak politisi yang keberatan atas kebijakan KPU itu.

"Tetap akan kami masukkan dalam peraturan dan sudah disepakati di pleno," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pengawas Pemilu dan KPU, Senin 1 Desember 2008.

Saat ini, kata dia, syarat itu sedang dalam proses pencatatan dan legalisasi di biro hukum. "Semoga pertengahan Desember nanti sudah bisa disosialisasikan," kata Abdul.

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Kuartal I-2024 Tumbuh Positif, Ada Tapinya

Selain itu, Abdul juga mengatakan sudah ada 12 dari 38 partai politik yang menyerahkan nomor rekening dana kampanye mereka.

Sementara itu, anggota Komisi Pemerintahan, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan syarat NPWP bagi penyumbang di atas Rp 20 juta itu akan menyulitkan KPU sendiri. "Akan muncul akal-akalan, misalnya penyumbang di atas 20 juta kemudian di pecah-pecah karena tidak pakai NPWP," kata dia.

Korut Kirim Utusan ke Iran, Kira-kira Ini yang Dibahas
Gula pasir (ilustrasi).

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Harga gula di Sumatera Utara meroket. Terpantau, harga di pasar mencapai Rp 18 ribu per kilogram.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024