Korupsi Depkumham

KPK Siap Bantu Kejaksaan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi siap membantu Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Bila ada kesulitan, kami siap membantu," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 November 2008.

Bantuan itu, lanjut Antasari, bukan berarti komisi akan mengganggu pekerjaan kejaksaan. "Sekali lagi kami bukan kompetitor kejaksaan," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.

Menurutnya, komisi justru mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar itu. "Tugas KPK, kejaksaan, dan polisi kan memberantas korupsi," tuturnya.

Dugaan korupsi biaya askes situs www.sisminbakum.com itu menyeret tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai tersangka. Selain Syamsudin, dua tersangka lainnya adalah Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita.

Kejaksaan juga akan mengumumkan tersangka baru yang berasal dari PT Sarana Rekatama Dinamika. Kejaksaan menilai, Direktur Utama PT Sarana menjadi pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?
Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024