Korupsi Depkumham

Kejaksaan Periksa Komisaris PT Bhakti

VIVAnews - Kejaksaan Agung tidak hanya memeriksa Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi dugaan korupsi. Ternyata ada tiga saksi lain yang juga diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

Tiga saksi yang diperiksa itu merupakan direksi dan komisaris dari perusahaan rekanan Departemen Hukum dan HAM, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan PT Bhakti Aset Management. Ketiganya masih diperiksa Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa, 18 November 2008.

Tiga saksi yang diperiksa yakni Komisaris PT SRD tahun 2000, Rukman Prawirasastra, Komisaris PT SRD tahun 2001, Sumarto dan Direktur PT Bhakti Asset Management, Kus Hendarto. Ketiganya masih diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).

"Dia (PT Bhakti) yang memberikan modal dasar kepada SRD untuk menyelenggarakan Sisminbakum," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan di kantornya. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar ini, kejaksaan juga sudah memeriksa mantan istri Yusril, Kessy Sukaesih.

Tiga tersangka kasus ini juga sudah ditetapkan kejaksaan. Ketiganya merupakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ketiga tersangka yakni, Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga dan Zulkarnain Yunus. Kejaksaan juga sudah menetapkan satu tersangka dari perusahaan rekanan.

Nagita Dihujat Karena Suka Kasih Makanan Sisa, Begini Pembelaan Raffi Ahmad
BaliSpirit Festival 2024.

3 Alasan Wajib Dateng ke BaliSpirit Festival 2024, Nikmati Musik Sambil Tenangkan Pikiran

Bagi kamu yang berencana liburan ke Bali sambil merasakan sensasi senam Yoga, mungkin tidak ada salahnya untuk datang ke event tahunan Bali yakni BaliSpirit Festival 2024

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024