Bawaslu Tangani 758 Pelanggaran Pemilu

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu telah menutup laporan pelanggaran pemilu legislatif semalam. Jumlah laporan pelanggaran yang diterima mencapai 758 kasus.

Rinciannya, sebanyak 496 kasus pelanggaran administrasi, 96 kasus pelanggaran pidana, dan 166 lain-lain.

"Pelanggaran terbanyak terjadi di Lampung," kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, dalam perbincangan di TVone, Senin 13 April 2009.

Pelanggaran administratif antara lain berupa surat suara tertukar, pemilih mencontreng meski tak tercantum dalam daftar pemilih tetap, panitia pemungutan suara tak mengumumkan dan menempel DPT, atau segel kertas suara sudah terbuka sebelum sampai tempat pemungutan suara.

Sedangkan pelanggatan pidana antara lain sengaja menggunakan kekerasan kepada pemilih untuk mencontreng partai atau calon anggota legislatif tertentu, juga politik uang. "Jadi ketika pemungutan suara masih berusaha mempengaruhi pemilih," ujarnya.

Bawaslu segera memproses laporan pelanggaran yang terima sesuai kategorinya. Sesuai pasal 257 Undang Undang Pemilu, putusan pengadilan terhadap pelanggaran pidana pemilu harus sudah keluark paling lambat lima hari sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil pemilu secara nasional 9 Mei.

Diwawancarai Media Malaysia, Atta Halilintar Dipuji Warganet Lantaran Bisa Berbahasa Melayu
Teuku Ryan

Terpopuler: Teuku Ryan Tulis Pesan Haru Buat Anak dan Respons Ammar Zoni, Irish Bella Dijodohkan

Sejumlah artikel terpopuler di kanal Showbiz VIVA.co.id mengundang perhatian hingga menjadi artikel dengan banyak pembaca. Apa saja artikelnya? Yuk simak!

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024