Dihukum Tiga Laga, Syakir Sulaiman Pasrah

Syakir Sulaiman
Sumber :
  • Yokhe Odank/VIVAbola
VIVAbola
Sriwijaya FC Bantai PS TNI di Jakabaring
- Pemain muda terbaik Liga Super Indonesia (ISL) musim 2013, Syakir Sulaiman, mengaku pasrah dengan keputusan yang diambil Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terkait status kepemilikan dirinya. Syakir diputuskan oleh Komdis untuk dihukum sebanyak tiga laga dan harus mengembalikan uang muka kontrak kepada Persiba Balikpapan sebesar Rp10 juta.

Penalti Luiz Junior Bawa Barito Ungguli SFC di Babak I

Selain hukuman tersebut, Syakir juga didenda oleh Komdis PSSI. Pemain 21 tahun tersebut harus membayarkan uang sebesar Rp25 juta.
Hadapi Sriwijaya FC di Laga Pertama, Ini Kata Pelatih Persib


Pihak Komdis menilai, sikap Syakir yang plin-plan dalam memutuskan klubnya di kompetisi ISL musim 2014, telah mencoreng azas sportivitas dan fairplay. Menurut Komdis, Syakir sudah melanggar pasal 144 Kode Disiplin PSSI 2013. Dan sesuai pasal 118 Kode Disiplin PSSI, Syakir dinyatakan tidak dapat mengajukan banding terkait kasusnya.


"Mau bagaimana lagi, semua keputusan saya terima. Tidak masalah, saya terima keputusan dari Komdis ini," kata Syakir menanggapi hukuman yang dijatuhkan kepadanya melalui pesan singkat kepada para wartawan, Senin 3 Februari 2014.


Dualisme kepemilikan Syakir dimulai pada masa pra musim 2014. Saat itu, Syakir telah sepakat secara personal untuk memperpanjang kontraknya dengan Persiba.


Manajemen Beruang Madu akhirnya memberikan uang muka kepada Syakir sebesar Rp10 juta. Desember 2013, Syakir sempat menjalani trial bersama Ventforet Kofu.


Pihak Persiba ketika itu mengaku sudah rela melepas Syakir jika Ventforet menginginkannya. Namun, yang terjadi, saat pulang ke Indonesia, gelandang kelahiran Aceh itu justru memutuskan untuk berkostum Sriwijaya FC di musim 2014 ini.


Dia diketahui sudah mengantongi uang muka sebesar Rp100 juta. Syakir ternyata juga sudah menandatangani kontrak untuk membela Laskar Wong Kito di musim ini.


Lihat artikel menarik lainnya
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya