PT PBB Apresiasi Keputusan Polda Jabar

Manajer Persib, Umuh Muchtar
Sumber :
  • Yadi/VIVAnews
VIVAbola –
Dilarang Pakai Atribut, Suporter Persija Berontak
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kuasa hukum PT. Persib Bandung Bermartabat (PBB), Kuswara S Taryono menyatakan jika Direktur PT. PBB, Risha Adi Wijaya belum menerima surat resmi dari Polda Jawa Barat.


Kuswara menilai penetapan status tersangka kepada Risha salah alamat. Karena itu, kuasa hukum PT. PBB siap menyerahkan sejumlah bukti untuk menguatkan pembelaan pihak Risha maupun PT. PBB secara institusi.
Bus Persib Kecelakaan Gara-gara Rem Blong


“Sampai saat ini (Jumat siang) kami belum menerima surat resmi dari Polda Jabar. Pada dasarnya kami menjunjung dan menganut praduga tidak bersalah. Karena itu, kita berharap semua pihak bisa secara jernih menilai kasus ini. Sebab murni hutang piutang,” ungkap Kuswara kepada wartawan di Graha Persib, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jumat 30 Agustus 2013.


Meski cukup menghargai keputusan Polda Jabar yang menetapkan Risha sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp1,6 miliar. Namun, tim kuasa hukum PT. PBB tetap mempertanyakan keputusan tersebut.


Kuswara mengatakan pihaknya siap menyerahkan sejumlah bukti untuk menguatkan pembelaan tersebut. “Kita memiliki bukti yang relevan dan sudah diserahkan,” ucap Kuswara.


Bukti yang dimaksud Kuswara tersebut bisa memperkuat jika laporan yang disampaikan Direktur PT. Suara Qolbu, Amynudin Fariza salah alamat. Jika mengacu pada bukti surat yang ada, pihak PT. Suara Qolbu seharusnya melakukan tuntutan kepada CV Kreasi Inti.


Persoalan muncul karena pada dasarnya PT. Suara Qolbu menjalin kesepakatan dengan CV Kreasi Inti yang bertindak sebagai promotor kepanpelan laga kadang Persib musim 2011/2012. Saat itu, PT. Suara Qolbu memutuskan untuk melakukan take over terhadap CV Kreasi Inti.


Sementara itu, Amynudin membantah klaim PT. PBB yang menyebut laporannya salah alamat. Bahkan dia menyatakan siap berargumen dan menunjukkan bukti kuat jika pihaknya pernah melakukan proses transfer uang ke PT. PBB.


“Soal pernyataan mereka (PT PBB), laporan dan dugaan itu salah alamat, silakan-silakan saja. Yang pasti saya punya bukti pernah memberikan uang Rp 1,6 Miliar kepada PT PBB,” ungkap Amynudin.


Ia pun membantah jika pihaknya telah melakukan proses take over dengan CV Kreasi Inti. Sebab menurutnya proses take over tersebut, batal dilakukan karena Risha kala itu menolak menandatangani.


Bahkan Amynudin mengungkapkan jika Risha pernah menawarinya posisi strategis di dalam tim. Yakni posisi sebagai Manajer Persib, termasuk ditawari jadi Manajer Persib U-21. Sehingga ia mengaku cukup tertarik dan berani melakukan transfer uang ke rekening PT. PBB.


“Saya percaya, karena saat itu pembicaraannya dalam tatanan tingkat direktur dan ada saksi-saksinya. Semua saksi sudah dipanggil pihak kepolisian sehingga Polda Jabar menetapkan Risha sebagai tersangka,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya