Belasan Perwakilan Pengprov Segel Kantor PSSI

Kantor PSSI disegel
Sumber :
  • Anry/VIVAbola
VIVAbola
Andik Vermansyah Absen di Seleksi Timnas Tahap Kedua
- Sejumlah orang melakukan penyegelan kantor Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang berada di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2014. Mereka adalah perwakilan Pengurus Provinsi (Pengprov) yang sebelumnya dibekukan PSSI. 

Arema Rela 'Peras Otak' Demi Timnas Indonesia

Penyegelan dilakukan setelah massa tidak diperkenankan masuk ke kantor PSSI yang sudah digembok dari dalam. Massa yang kesal lalu mengikat pintu masuk kantor PSSI menggunakan rantai dan digembok.
TC Timnas Hari Kedua, Boaz Jalan-jalan di Pinggir Lapangan


"Kami tidak bisa masuk, padahal ini kan rumah kami juga. Maka itu, ya, kami kunci sekalian dari luar juga,” kata Hasan yang mengaku sebagai sekretaris pengprov Kalimantan Timur (Kaltim).


Massa sebenarnya sudah berkumpul di halaman kantor PSSI sejak pukul 10.30 WIB. Mereka mengaku sebagai perwakilan 14 Pengprov yang sebelumnya dibekukan oleh PSSI pimpinan Djohar Arifin Husin. Ke-14 pengprov tersebut adalah berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. Dalam aksi ini juga ikut hadir, dua anggota exco PSSI terhukum, Bob Hippy dan Sihar Sitorus.


"Pembekuan yang dilakukan tidak berdasar,” ujar Cholid Goromah, Wakil Ketua Pengprov Jawa Timur. Cholid menjelaskan bahwa ke-14 Pengprov tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran di dalam organisasi. Oleh itu, mereka juga menolak SK bernomor SKEP/32/JAH/III/2013 tentang daftar voter KLB PSSI 17 Maret.


Dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan juga disebutkan bahwa SK 32 yang telah diterbitkan hanya untuk kepentingan voter KLB 17 Mei 2013 sesuai dengan tuntutan FIFA/AFC. Hal ini sebagaimana tertuang dalam MoU tertanggal 7 Juni 2012. "Karena itu, beredarnya SK pengukuhan kembali kepengurusan Pengprov PSSI yang telah dibekukan Ketum Djohar jelas sangat melanggar peraturan PSSI dan merugikan. Terlebih dengan tidak adanya alasan yang jelas sesuai dengan statuta/PO PSSI," lanjutan rilis 14 pengprov.


Massa mengklaim bahwa kepengurusan sebuah Pengprov hanya dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Komite Eksekutif apabila Pengurus Harian PSSI Provinsi telah melakukan hal-hal merugikan sepak bola daerah maupun nasional. Pergantian Ketua dan Pengprov juga harus melalui musprovlub sesuai dengan yang tercantum pada PO PSSI nomor 01/PO-PSSI/2012 tentang organisasi, kelembagaan, dan keanggotaan. (sj)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya