Dituduh Menggelapkan Dana, Harbiansyah Tempuh Jalur Hukum

Harbiansyah
Sumber :
  • Ikram/VIVAnews
VIVAbola -
Andik Vermansyah Absen di Seleksi Timnas Tahap Kedua
Tuduhan penggelapan dana timnas membuat Wakil Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Harbiansyah Hanafiah, berpikir untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Bos Persisam Putra Samarinda itu menilai Ketua BTN, Isran Noor, sudah mencemarkan nama baiknya.

Arema Rela 'Peras Otak' Demi Timnas Indonesia

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Isran sempat mengatakan bahwa Harbiansyah telah menggelapkan dana timnas sebesar Rp2 miliar.
TC Timnas Hari Kedua, Boaz Jalan-jalan di Pinggir Lapangan


"Saya sudah berusaha sabar karena pertimbangan dia (Isran Noor) juga masih sahabat saya cukup lama. tapi faktanya malah jadi begini. Mau tidak mau saya akan melakukan upaya hukum atas pencemaran nama baik," tutur Harbiansyah saat dihubungi wartawan, Kamis 28 Maret 2013.


"Saya sudah melakukan konsultasi hukum dengan pengacara di Jakarta  supaya semuanya menjadi jelas dan gamplang di mata masyarakat Indonesia," ucapnya.


Menurut Harbiansyah, dirinya sampai sekarang belum bisa menghubungi Isran untuk menjelaskan polemik tersebut. Namun, sampai saat ini masih belum ada kabar sama sekali dari sang Ketua BTN.


"Saya sudah coba telepon ataupun SMS kepada Pak Isran, seperti janji saya  untuk mengembalikan duit pinjamannya yang katanya Rp2 miliar itu hari Selasa (26/3)  tapi tidak ada respon. Justru yang beredar kabar saya ingkar janji karena dia (Isran) menanyakan ke bendaraha PSSI Nia. Saya juga tidak tahu Nia yang mana yang dimaksudkan," tutur Harbiansyah menjelaskan.


Harbiansyah menegaskan, uang pinjaman dari Ketua BTN jumlahnya pun bukan Rp2 miliar. Melainkan 200.000 Dollar Singapore (SGD) yang jika dikonversikan ke rupiah, jumlahnya sekitar Rp 1,5 Miliar.


Masih menurut Harbiansyah, dirinya harus mengklarifikasi lagi bahwa dana itu bukan sumbangan. Melainkan pinjaman dana yang nanti harus diganti.


"Kalau sudah dilakukan audit, ataupun di ada cross check di lapangan mungkin masih masuk akal. Tapi ini LPJ (laporan pertanggung jawaban) saja masih disusun, sudah disebut ada penyelewengan," lanjut Harbiansyah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya