Kejagung Didesak Cabut Upaya Banding
VIVAnews- Sejumlah elemen masyarakat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka mendesak agar Kejagung tidak mengajukan banding atas perkara praperadilan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Sjamsul Nursalim.
Elemen masyarakat itu terdiri atas sejumlah anggota DPR, DPD, aktivis LSM, akademisi, dan mahasiswa. Mereka tiba di kantor Kejagung Senin 22 September 2008 pada pukul 15.00WIB.
Dalam pertemuan dengan Kejagung itu, anggota DPD Marwan Batubara menegaskan Kejagung harus mencabut permohonan banding atas putusan praperadilan SP3 Sjamsul agar terdapat kejelasan status hukum atas penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan SP3 Sjamsul Nursalim pada 6 Mei lalu.Praperadilan itu diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Majelis Hakim yang diketuai Haswandi menyatakan, penerbitan SP3 yang diterbitkan kejaksaan terhadap Syamsul Nursalim tidak sah. hakim memerintahkan penyidikan perkara mantan bos BDNI yang menikmati BLBI itu agar dilanjutkan kembali. Atas putusan itu, Kejagung menyatakan banding.
SP3 Sjamsul sendiri diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2004 atas kasus dugaan korupsi BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim. SP3 dikeluarkan terhadap Sjamsul berdasarkan Instruksi Presiden No. 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.