Dua Terdakwa Kasus Poso Hadapi Sidang

VIVAnews - Dua terdakwa kasus terorisme, Agus Purwanto dan Abu Husna, akan menghadapi putusan sela hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua teroris yang ditangkap di Negeri Jiran itu dijadwalkan akan disidangkan, Rabu 5 November 2008. "Tapi, jamnya belum bisa ditentukan karena melihat cuaca hai ini. Apakah akan di tunda atau tidak, tergantung kesiapan jaksa," kata salah seorang panitera Pengadilan Negeri Pusat, Suminem saat dikonfirmasi.

Menurut rencana, hakim Agoeng Rahardjo akan memimpin sidang kedua  terdakwa kasus kerusuhan Poso itu.

Berburu Cuan Lewat Gajian


Agus Purwanto yang merupakan dokter gigi itu didakwa dalam kasus mutilasi kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah. Terdakwa diduga kuat menjadi anggota jaringan Jamaah Islamiyah yang menjadi penerus generasi Dr Azhari.

Dokter Agus memiliki banyak nama samaran yang lain, yakni Dedi Ahmad Mahdan alias Tri Susanto alias Idris alias Abas alias Patemon. Pria yang disebut-sebut sebagai penerus Doktor Azhari ini ditangkap pada Januari 2008 oleh Kepolisian Diraja Malaysia, saat razia imigran gelap. Akhirnya, terdakwa dideportasi ke Indonesia pada 28 Maret 2008.


Terdakwa kasus kerusuhan Poso itu sempat menetap dan memberikan pelayanan medis di kompleks Pondok Pesantren Amanah yang dikelola Yayasan Ulil Albab, Poso, Sulawesi Tengah.

Korea Selatan Dapat Kabar Buruk Jelang Lawan Timnas Indonesia U-23


Rekan dr Agus yakni Oktariyadi Anis (49) alias Abdurrahim alias Abu Husna alias Hasan alias Umar juga disidangkan hari ini. Terdakwa sempat melarikan diri ke Filipina, saat kerusuhan Poso berakhir. Oktariyadi merupakan pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ilustrasi di kantor polisi.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Kepolisian menurunkan tim untuk menjaga rumah Via Vallen saat penggerudukan berlangsung.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024