Rusuh Kenaikan BBM

Ferry Tuding Kasusnya Dipolitisasi


VIVAnews- Mabes Polri melimpahkan berkas tersangka kasus rusuh demo menolak kenaikan BBM, Ferry Joko Juliantono ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas  tuntutan kasus Ferry pun segera disiapkan.

Didampingi penasihat hukumnya, Ferry tiba di kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung pada pukul 11.30 WIB dengan mengendarai Kijang Innova hitam berplat D 1212 VH.
"Saya merasa tuduhan terhadap saya tidak betul dan tuduhan ini titipan dari presiden," tegas Ferry kepada wartawan sebelum masuk gedung Jampidum, Kamis 25 September 2008. 

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi


Ferry kemudian dibawa ke lantai 3 untuk menemui sekretaris Jampidum, Muzami. Selain menyerahkan tersangka, Mabes Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti dugaan keterlibatan Ferry dalam aksi demo anti kenaikan BBM di Atmajaya pada 24 Juni lalu.

Menurut pengacaranya, Chudry Sitompul, Ferry dijerat dengan KUHP Pasal 160 mengenai penghasutan, Pasal 170 mengenai perusakan,dan Pasal 187 tentang kelalaian yg berakibat kebakaran.

Salah satu barang bukti yang dilampirkan polisi, kata Chudry, adalah rekaman berbentuk kaset yang berisi diskusi kliennya pada 24 April 2008. Mengenai barang bukti itu, Chudry mengingatkan perbedaan pendapat di masa demokrasi adalah hal yang sah. "Masak diskusi saja tidak boleh. beda pendapat dengan Pemerintah kan boleh-boleh saja," kata dia.

Apalagi, tambah Chudry, kliennya tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) kerusuhan pasca demo anti kenaikan BBM itu karena kliennya sedang berada di luar negeri. "Kenapa Ferry yang dituduh? Seharusnya pelaku rusuh terlebih dahulu dong" ujar Chudry.

Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

Bahar bin Smith atau Habib Bahar mengungkap dalam kehidupannya ia banyak dikelilingi wanita-wanita cantik. Bahkan, dia mengaku acapkali dilamar atau diminta menjadi suami

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024